Bidang Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Bidang

HASTUTI

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat

NIP. 197108262001122001

Struktur Subbagian / Unit Kerja

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi

ITSNATAINI

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

MUHAMMAD RAIS HARU

Sub Koordinator Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

RITA AGUSTINA

Tugas

Memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat.

Fungsi

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Kesehatan Masyarakat;

  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan operasional program Bidang Kesehatan Masyarakat;

  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional;

  4. penyelenggaraan dan advokasi kebijakan operasional;

  5. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi;

  6. penyelenggaraan dan penggoordinasian teknis Program Strategi Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) dan Penyebarluasan Informasi Kesehatan, Program Advokasi dan Kemitraan Kesehatan, Program Penggerak Promosi Kesehatan dan Sarana Prasarana Promosi Kesehatan dan Program Pemberdayaan Masyarakat (Pengorganisasian masyarakat dan peningkatan peran serta masyarakat);

  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian teknis program Kesehatan Keluarga dan Gizi (Program Kesehatan Maternal dan Neonatal, Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah, Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja, Kesehatan Usia Reproduksi, Kesehatan Lanjut Usia, Peningkatan Mutu dan Kecukupan Gizi, Kewaspadaan Gizi, Penanggulangan Masalah Gizi, serta Pengelolaan Konsumsi Gizi);

  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian teknis program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga yang meliputi Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar (PASD), Penyehatan Udara Tanah dan Kawasan (PUTK), Pengamanan Limbah dan Radiasi (PLR) dan Penyehatan Pangan (PP), kesehatan kerja dan olahraga;

  9. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian analisis capaian kinerja bidang kesehatan masyarakat;

  10. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

  11. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan

  12. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Program dan Layanan

Media Sosial